REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia kembali menurunkan tarif KA ekonomi bersubsidi (public service obligation/PSO) mulai 1 Juli 2016 setelah sebelumnya diturunkan sejak 1 April 2016.
"Penurunan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar sebesar masing-masing Rp 500 per liter mulai 1 April 2016 menjadi pertimbangan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif angkutan umum yang menggunakan dua jenis BBM tersebut, termasuk moda transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (6/4).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016, kata dia, secara keseluruhan terdapat 20 KA ekonomi bersubsidi jarak jauh dan sedang yang mengalami penurunan tarif. Dari 20 KA ekonomi bersubsidi yang mengalami penurunan tarif, kata dia, tujuh KA di antaranya beroperasi di lintas selatan Jawa, yakni KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember pergi pulang (PP) dan KA Serayu jurusan Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP.
Selain itu, lanjut dia, KA Bengawan jurusan Purwosari-Pasarsenen PP, KA Gaya Baru Malam jurusan Pasarsenen-Surabayagubeng PP, KA Pasundan jurusan Surabayagubeng-Kiaracondong PP, KA Kahuripan jurusan Kiaracondong-Kediri PP, dan KA Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Kiaracondong PP.
"Khusus untuk KA Logawa, KA Bengawan, KA Gaya Baru Malam, KA Pasundan, dan KA Kahuripan mengalami penurunan tarif sebesar Rp2.000 sedangkan KA Serayu dan KA Kutojaya Selatan mengalami penurunan tarif sebesar Rp 1.000 dari tarif yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2016," katanya.
Dalam hal ini, dia mencontohkan tarif KA Logawa akan turun dari Rp 76 ribu menjadi Rp 74 ribu sedangkan KA Serayu turun dari Rp 68 ribu menjadi Rp 67 ribu. Ia mengatakan untuk keberangkatan sampai dengan 30 Juni 2016 masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016 yang berlaku per 1 April 2016.
"Penurunan tarif ini hanya untuk KA ekonomi bersubsidi, sedangkan KA komersial tidak ada perubahan tarif. KA komersial masih mengacu pada ketentuan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) yang berlaku saat ini," katanya.