REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keabsahan proyek pemerintah provinsi DKI Jakarta, yakni reklamasi di Teluk Jakarta mulai disoroti publik. Apalagi, setelah KPK mengungkap kasus dugaan suap di balik pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang proyek tersebut, pekan lalu.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu menegaskan, publik DKI Jakarta memiliki hak untuk tahu mengenai duduk persoalan dan legalitas proyek reklamasi tersebut. Karena itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan DPRD Jakarta diminta untuk lugas.
“Filosofi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang dikuasainya. Pertanyaannya, apakah perda terkait reklamasi telah diumumkan sebelum disahkan?” ujar Ismail kepada /Republika//, Rabu (6/4).
Reklamasi teluk Jakarta akan menciptakan 17 pulau baru seluas 5.100 hektare di Jakarta Utara. Mega proyek ini akan memakan biaya Rp 500 triliun.
Karena itu, kebijakan pemerintah harus dipublikasikan agar kepentingan publik yang akan terkena dampaknya dapat dipertimbangkan secara seksama.
Dia juga mengimbau, siapapun warga negara bisa menghubungi pihak Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk menanyakannya. Pihak PPID, kata dia, wajib memenuhi permintaan informasi publik maksimal 10 hari pertama dan ditambah tujuh hari kemudian. Dengan kata lain, tak boleh melebihi 17 hari kerja.
“Kalau tidak dikasih dalam tempo 17 hari kerja, maka PPID DKI Jakarta dapat disengketakan ke Komisi Informasi DKI,” kata dia.
“Pembangunan adalah suatu keniscayaan. Akan tetapi, pembangunan dimaksud adalah yang tidak menimbulkan persoalan baru bagi kepentingan orang banyak.”
Awal pekan ini, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi, ditangkap KPK terkait dugaan suap dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Tersangka pemberi suap adalah Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.