Rabu 06 Apr 2016 01:34 WIB

Kasus Siyono, Kompolnas: Anggota Densus Sewenang-Wenang Harus Dipidana

Pengangkatan jenazah Siyono
Foto: dok. Istimewa
Pengangkatan jenazah Siyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Putra Hasibuan mengatakan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang terbukti bertindak sewenang-wenang hingga menyebabkan kematian Siyono harus dihukum oleh peradilan pidana.

"Kalau benar ada prosedur yang dilanggar sehingga menyebabkan kematian Siyono, harus tetap diproses. Sebagai anggota Densus, hukumannya pasti lebih berat daripada masyarakat biasa," kata Edi dihubungi di Jakarta, Selasa.

Edi mengatakan setiap ada kesalahan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota kepolisian harus diperiksa. Sudah ada aturan etik di kepolisian yang mengatur tentang hal itu.

Dalam bertindak, anggota Densus 88 memiliki standar operasional yang tetap mengedepankan hak asasi manusia. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, bisa saja tetap terjadi kesalahan.

"Apa pun penyebab kematian Siyono, Densus 88 harus meningkatkan kinerjanya agar semua tindakannya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca juga, Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan.

Namun, di sisi lain, Edi mengatakan Densus 88 memiliki jasa yang cukup besar kepada masyarakat dalam menindak para pelaku terorisme. "Kita juga harus pahami dampak terorisme yang meresahkan masyarakat. Densus 88 sudah banyak berjasa, tetapi kalau ada tindakan hukum yang meresahkan masyarakatm tentu harus ditindak," katanya.

Terkait dengan penyebab kematian Siyono, Edi mengajak masyarakat untuk tidak beropini. Apalagi tim dokter forensik Muhammadiyah yang melakukan autopsi masih belum menyatakan penyebab kematian Siyono secara resmi karena masih menunggu hasil laboratorium.

"Kita harus menunggu hasil akhir autopsi supaya kesimpulan yang didapat menyeluruh," ujarnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement