Selasa 05 Apr 2016 19:15 WIB

Tarif Angkutan dengan Jarak di Atas 5 Kilometer Turun Rp 500

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Tarif angkutan umum (ilustrasi)
Foto: Antara
Tarif angkutan umum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seluruh tarif angkutan umum baik perkotaan maupun pedesaan di wilayah Kabupaten Semarang turun Rp 500. Tarif ini merupakan penyesuaian atas penurunan harga bahan bakr minyak (BBM) awal April ini.

 

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan, penurunan tarif angkutan tersebut khusus untuk angkutan yang jarak tempuhnya di atas lima kilometer.

 

“Penurunan tarif itu dituangkan  dalam surat edaran (SE) No 15 Tahun  2016 tentang penyesuaian tarif untuk  angkutan kota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi,” ujarnya, di Ungaran, Selas (5/4).

 

Secara informal, jelasnya, pihak Dishubkominfo Kabupaten Semarang telah berkoordinasi dengan Organda setempat untuk membahas penyesuaian tarif angkutan umum ini. Penurunan tarif ini dalam waktu dekat sudah akan disosialisasikan kepada para pengusaha angkutan umum, baik perkotaan maupun pedesaan serta paguyuban awak angkutan umum.

 

Hal ini diamini Kabid Angkutan Dishubkominfo Kabuupaten Semarang, Wahyu Jatmiko yang dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, penurunan tarif tersebut akan diberlakukan untuk angkutan dengan jarah tempuh di atas 5 kilometer.

 

Untuk angkutan perkotaan dan pedesaan yang hanya jarak dekat akan kesulitan dengan pengembalian ongkosnya. Sebab sesuai dengan perhitungan penyesuaian tarif ini, jika jarak dekat penurunan tarif angkutan umum ini hanya berkisar Rp 100 sampai Rp 200 saja.

 

“Sehingga penurunan tarif hanya berlaku untuk angkutan jarak di atas 5 kilometer antara Salatiga, Bawen sampai Ungaran, diutamakan bagi anak-anak sekolah dan pekerja,” tambahnya.

 

Ketua DPC Organda Kabupaten Semarang, Hadi Mustofa mengaku besaran tarif angkutan yang akan dibebankan ke konsumen akan dibahas bersama dalam rapat dengan Dishubkominfo, Kamis (7/4).

 

Sehingga pemakai jasa angkutan umum tidak keberatan  atas tarif penyesuaian yang diberlakukan. Ia juga sepakat tarif angkutan umum bagi penumpang karyawan (buruh pabrik) rencananya akan diturunkan Rp 500.

 

“Pengenaan tarif bagi karyawan tersebut menjadi prioritas, sambil membahas dan menentukan penurunan tarif bagi penumpang masyarakat umum dan pelajar,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement