REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, semua izin reklamasi pantai Jakarta memang berada di tangan pemerintah pusat. Namun kewenangan itu bisa didelegasikan pada pemerintah Provinsi DKI.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Sekertaris Kabinet Pramono Anung tak salah jika menyebut kewenangan reklamasi ada di pemerintah pusat. Namun terdapat pasal yang menyebutkan kalau kewenangan pusat bisa diberikan ke pemprov melalui Gubernur DKI.
"Semua izin reklamasi ada di pusat. Tapi pada pasal-pasal peraturan ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke Gubernur. Khusus DKI didelegasikan ke Gubernur DKI. Enggak usah banyak kerjaan bahas itu," katanya kepada wartawan, Selasa (5/4). (Ditanya Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok: Pusing Aku).
Sementara itu, ia enggan menghentikan proyek reklamasi pantai di utara Jakarta meski ada kasus korupsi di belakangnya. Tercatat, PDIP dan Gerindra menjadi pihak yang meminta agar Raperda reklamasi diberhentikan.
Ahok mengatakan, jika ada pihak yang tidak suka terhadap reklamasi pantai harus membawa kasusnya ke PTUN. Apalagi, kata Ahok, mengaku sudah mempunyai tim dari Bappeda.
"Kita enggak masalah soal itu. Kamu tanya saja. Menurut kami ini semua legal. Kalau kamu merasa tak legal silahkan berdebat di PTUN, kalau berdebat pasal demi pasal jangan di media tapi di pengadilan," katanya.