REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Tiga unit kapal pelaku penangkapan ikan ilegal diledakkan dan ditenggelamkan Ditpol Air Polda Sumut di Dermaga Lantamal I Belawan hari ini, Selasa (5/4). Penenggelaman kapal ini dilakukan serentak dengan enam daerah lain dan dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti langsung dari Jakarta.
"Kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari satu kapal asing dan dua kapal nelayan lokal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.
Helfi mengatakan, kapal asing yang ditenggelamkan merupakan kapal pukat trawl berbendera Malaysia. Kapal tersebut ditangkap saat sedang mencuri ikan di wilayah perairan teritorial Indonesia.
"Kapal tersebut dinahkodai Phan Rhuamthong, warga negara Thailand, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dua kapal ikan lain yang ikut ditenggelamkan, lanjut Helfi, merupakan milik warga Pantai Labu, Deliserdang, Sumut. Dua kapal itu dibawa Muhammad Yusuf dan Abdul Muis. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bisa menunjukkan sejumlah surat izin yang dibutuhkan saat mengambil ikan.
Para tersangka ini, lanjut Helfi, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 4 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penenggelaman dilakukan setelah mendapat surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 03/SIT/PID.SUS-PRK/2016/PN/MDN tanggal 28 Maret lalu," kata Helfi.
Acara ini dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui sambungan langsung dari Jakarta. Sebanyak 23 kapal asing ditenggelamkan di tujuh daerah berbeda. Penenggelaman ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2016.
Sejumlah pejabat pun meninjau langsung proses peledakkan dan penenggelaman kapal di Belawan. Beberapa di antaranya, yakni Kapolda Sumut, Danlantamal I Belawan, Dirpolair Polda Sumut, Kajari Medan, Kepala Imigrasi dan Bea Cukai, dan sejumlah pejabat lain. Masyarakat pun ikut menyaksikan proses tersebut.