REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan memastikan, saat ini masih mengusut anggota Densus 88 yang bertindak arogan hingga akhirnya menyebabkan kematian terduga teroris Siyono. Anton juga berjanji, seandainya nanti terbukti ada pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut, maka akan dihukum.
"Nanti ada sidang kode etik yang akan digelar oleh Propam. Kita juga walaupun dalam tugas apabila anggota melakukan pelanggaran dan kesalahan, akan kita usut, baik kode etiknya maupun pidananya," ucap Anton.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Polri, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 saat melakukan penangkapan Siyono. Kesalahan tersebut diantaranya adalah kesalahan prosedur, yaitu membuka borgol. Kesalahan lainnya adalah karena saat penangkapan, yang mengawal Siyono hanya satu orang, karena satu orang anggota Densus 88 lainnya adalah driver.
Meski begitu, Polri menurut Anton akan terus melakukan evaluasi. Termasuk di dalamnya melakukan evalusi dalam prosedur penangkapan teroris. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi kesalahan prosedur yang dilakukan anggita Densus 88.
"Termasuk perbaikan prosedur. Nanti akan kita evaluasi harusnya bagaimana," ucap Anton.