REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang gadis remaja berumur 15 tahun melaporkan ibu kandungnya ke Polda Metro Jaya karena dipaksa menikah dengan seorang pria yang berusia 37 tahun.
"Korban ini dipaksa harus menikah secara agama dengan pria yang lebih tua 22 tahun oleh ibunya," kata Posbakum Advokat Indonesia Halim Rambe di Jakarta, Selasa (5/4).
Halim menyebutkan korban telah menempati salah satu blok di apartemen kawasan Jakarta Utara selama sebulan bersama pria tersebut. Diungkapkan Halim, pria itu telah memiliki istri dan anak, serta memiliki usaha lapak judi yang berperan sebagai "bos".
Halim menuturkan ibu korban memaksa putrinya itu menjalani prosesi pernikahan secara agama dengan pria itu di salah satu klenteng kawasan Tangerang, Banten.
"Pernikahannya hanya disaksikan kedua orang tua dan kakak kandung korban," tutur Halim. Selama tinggal di apartemen, Halim menjelaskan pria itu melarang korban keluar dari blok karena makanan dan kebutuhan lainnya sudah disiapkan.
Pria tersebut tidak setiap hari menginap di apartemen namun pelaku datang ketika akan berhubungan intim dengan korban.Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban mengadu kepada kakak kandung dan pamannya yang menjemputnya ke apartemen.
"Namun ibunya melaporkan kakak dan paman korban dugaan penculikan," ujar Halim. Selanjutnya, kakak dan paman korban menemui Posbakum Advokat Indonesia guna melaporkan orang tua, serta suami korban ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1573/IV/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan perkawinan di bawah umur dan eksploitasi anak.