REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan meminta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan membatasi komunikasi para narapidana ke luar dengan menindak tegas warga binaan yang membawa alat komunikasi ke lapas.
Menurut dia dengan alat komunikasi tersebut dapat menjadi sarana bagi tahanan untuk mengerjakan niat jahatnya seperti pengedaran narkoba dan juga terorisme.
"Lapas tetap harus memberikan pelayanan yang selayaknya kepada narapidana karena itu hak mereka, tetapi untuk alat komunikasi mereka harus diperhatikan, jangan sampai mereka bisa merekrut orang lagi di dalam penjara," kata Luhut saat Pemantapan Kepala Lapas dan Rutan Seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (5/4).
Luhut mengambil contoh kejadian Bom Thamrin beberapa waktu lalu yang diduga kuat dikendalikan oleh narapidana teroris di Nusa Kambangan. Menurut Luhut, perlu kepemimpinan yang kuat untuk memberantas narapidana yang masih bisa melakukan aksinya di penjara.
"Semua bisa diatasi dengan bagaimana kepemimpinan anda," kata dia.
Saat ini penangan teroris di Indonesia semakin berkembang. Luhut mengatakan koordinasi pihaknya dengan badan intelejen semakin baik.
"Koordinasi dengan badan intelejen semakin baik, cukup terintegrasi, data base kita juga semakin bagus," kata Luhut.