Selasa 05 Apr 2016 07:16 WIB

Bupati Dedi Sindir Anggota Dewan yang Sering 'Pelesiran'

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, terlibat tawuran lumpur dengan para pelajar di Desa Warung Jeruk, Kecamatan Tegalwaru, Rabu (23/3).
Foto: Republika/Ita
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, terlibat tawuran lumpur dengan para pelajar di Desa Warung Jeruk, Kecamatan Tegalwaru, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Jabar, Dedi Mulyadi, mengusulkan supaya Presiden dan Mendagri segera merevisi peraturan kedudukan keuangan dan protokoler DPRD. Pasalnya, aturan itu berdampak pada buruknya kinerja anggota dewan.

Parahnya lagi, karena dengan adanya aturan itu, para anggota dewan dinilai telah melakukan pemborosan anggaran. "Aturan itu, sudah tak relevan lagi. Serta, tidak ada out come-nya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Senin (4/4).

Apa sebabnya, karena dengan adanya aturan itu mereka dalam setahun jadi sering pelesiran ke luar kota. Alasannya, harus mengikuti bimbingan teknis (bimtek) serta kunjungan kerja (kunker). Apalagi, kegiatan ini diadakan di luar kota.

Dampaknya, pekerjaan anggota dewan jadi terbengkalai. Contohnya, pembuatan Perda tak bisa kelar, akibat mereka sibuk pelesiran ke luar kota. Dari kegiatan itu, lanjut Dedi, yang dicari yaitu tambahan penghasilan.

Karena, setiap mereka keluar kota, biayanya sudah jelas. Mulai dari tiket pesawat, biaya hotel, serta biaya makan minum. Biaya-biaya seperti itu, yang telah memboroskan keuangan negara.

Di Purwakarta saja, untuk biaya kegiatan para anggota dewan itu mencapai Rp 12 miliar per tahun.  Biaya sebesar itu, tak sebanding dengan kinerja mereka yang dinilai buruk. "Coba, kalau aturan itu diubah. Perjalan dinas bisa dialihkan jadi kegiatan di dalam kota," ujarnya.

Kalau hitung-hitungannya, anggota dewan ini mencari uang 'sampingan' dari perjalan dinas ke luar kota, maka bisa diganti. Salah satunya, kasih insentif yang rasional, ketika mereka ikut rapat komisi, rapat banggar, rapat banmus, serta rapat paripurna.

Mereka, tetap ada penghasilan 'sampingan' tetapi para anggota dewan ini selalu stay di kantornya. Serta, perkajaannya membuat legislasi tetap bisa dijalankan. "Saya akan surati Presiden ditembuskan ke Mendagri, supaya aturan itu direvisi total," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini, mengaku, sepakat dengan usulan bupati tersebut. Sebab, sejak dua tahun anggota dewan periode 2014-2019 menjabat, masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement