Senin 04 Apr 2016 23:21 WIB

Menaker: Jutaan Tenaga Kerja Sektor Tembakau Harus Dilindungi

 Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri saat meninjau sebuah industri di Kudus, Ahad (28/2). (Republika/Agus Raharjo)
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri saat meninjau sebuah industri di Kudus, Ahad (28/2). (Republika/Agus Raharjo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jutaan tenaga kerja yang tersebar dari hulu hingga hilir di sektor tembakau, mesti menjadi perhatian dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, mengatakan sampai saat ini produksi tembakau nasional masih bertumpu pada penyerapan industri nasional yang berupa produk kretek. Dan ini yang paling banyak menyerap tenaga kerja."Sebagai bentuk kehadiran negara adalah melindungi tenaga kerja sektor tembakau," katanya di Jakarta, Senin (4/4).

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengungkapkan penerimaan negara dari industri hasil tembakau (IHT) tidak bisa disepelekan. Selama ini IHT memberi sumbangsih besar terhadap pendapat negara. Pada 2015 IHT menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 162,2 Triliun.

Menurut Pamuji, pemerintah harus memiliki keberpihakan terhadap para petani, buruh dan industri tembakau dalam negeri ketimbang produk-produk impor. Karena mereka yang sebenarnya berperan besar dalam menyumbang pendapatan negara.

Untuk mewujudkan keberpihakan ini, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang membedakan agar cukai rokok yang berbahan baku impor dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan yang memakai bahan baku dari dalam negeri, tutur Pamuji. Selain itu, perlu juga kebijakan pembatasan impor tembakau dengan mengutamakan penyerapan tembakau nasional. Hal ini diyakini sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap petani tembakau nasional.

   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement