Senin 04 Apr 2016 19:06 WIB

Tarif Bus AKDP di Jatim Turun 3,31 Persen

Sebuah bus AKDP.
Sebuah bus AKDP.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tarif angkutan bus Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jawa Timur turun sekitar 3,31 persen atau Rp 500-Rp 1.500 sesuai penurunan bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Besaran penurunan tarif sudah dihitung dan mengacu pada prosentasi penurunan BBM," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim Sumarsono usai rapat koordinasi usulan penurunan tarif di Surabaya, Senin (4/4).

Ia memisalkan, tarif angkutan bus jurusan Surabaya-Malang yang semula Rp 13.500, saat ini menjadi Rp 13.000, kemudian untuk jurusan Surabaya-Bojonegoro yang awalnya Rp 18.500 menjadi Rp 18.000.

Selanjutnya, jarak menengah seperti bus jurusan Surabaya-Madiun tarifnya turun Rp 1.000, sedangkan untuk jarak jauh seperti Surabaya-Pacitan dan Surabaya-Banyuwangi tarif penurunannya bisa mencapai Rp 1.500.

"Usulan penurunan tarif AKDP telah disetujui para pemilik bus dan perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim," ucapnya.

Selain harga baru premium, penurunan tarif juga berdasarkan edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tertanggal 1 April 2016 bahwa penurunan tarif angkutan sekitar 3,5 persen.

Keputusan penurunan tarif, kata dia, akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk berikutnya dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur Jatim.

"Kalau sudah diberlakukan dan masih ada bus ekonomi yang tak mau menuruti aturan ini maka pasti ada sanksi, yaitu pencabutan trayek," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement