Ahad 03 Apr 2016 23:48 WIB

Rehabilitasi Mangrove di Sumsel Terkendala Dana

Rep: Maspril Aries/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mangrove
Foto: antara
Mangrove

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Rehabilitasi kawan hutan mangrove di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkendala dana. Areal konservasi hutan mangrove yang direhabilitasi di daerah ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah kerusakan yang terjadi.

“Dalam satu tahun hanya 2.000 hektare hutan mangrove yang direhabilitasi karena keterbatasan dana dari APBD,” kata Sigit Wibowo Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Ahad (3/4).

Dengan kertebatasan dana tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel meminta keikutsertaan perusahaan swasta dalam upaya rehabilitasi areal konservasi hutan mangrove.

Sementara itu rapat paripurna DPRD Sumsel yang membahas tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil akhir pekan lalu, Rusdi Tahar juru bicara panitia khusus (Pansus) I meminta Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung bakau atau mangrove di sepanjang pesisir pantai timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  dan Kabupaten Banyuasin.

“Hutan Mangrove di kawasan itu telah dialihfungsikan menjadi tambak udang secara ilegal karena itu harus dikembalikan keadaannya seperti semula,” kata Rusdi Tahar.

Pansus I juga meminta Gubernur Sumsel memperhatikan ekosistem laut dan ekosistem darat yang berada di kawasan Taman Nasional Sembilang sehingga tetap menjadi ikon dunia karena memiliki banyak flora dan fauna yang dilindungi.

“Kami juga meminta pemerintah segera melakukan pengamanan terhadap Pulau Maspari agar ke depan tidak menjadi masalah dengan pihak-pihak tertentu,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PAN.

Rusdi Tahar juga mengharapkan kehadiran Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dengan tetap mengutamakan dalam melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan menjaga sumber daya serta sistem ekologisnya secara bijak dan berkelanjutan.

Pansus I DPRD Sumsel juga meminta Gubernur Sumsel melakukan penertiban terhadap warga yang yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Perda seperti perambah, petani tambak di wilayah pesisir zona hutan lindung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement