REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Tahun ini pemerintah daerah DIY akan memberlakukan operasi pasar untuk lima jenis komoditas. Tahun-tahun sebelumnya Pemda DIY hanya memberlakukan operasi pasar kebutuhan pokok hanya berupa beras saja. Namun untuk tahun ini operasi pasar yang akan dilakukan operasi pasar untuk minyak goreng, gula, daging dan cabe.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perdangan dan Perindustrian DIY Budi Antono akhir pekan lalu. Namun, kata dia menambahkan, untuk operasi pasar komoditi selain beras,diperlukan Peraturan Gubernur.
"Diharapkan bulan Mei 2016 ini Peraturan Gubernurnya sudah turun, Sekarang baru kami ajukan," kata dia.
Mantan Penjabat Bupati Gunung Kidul ini mengatakan Pergub diperlukan sebagai payung hukum untuk menstabilkan harga. Pelaksanaan oiperasi pasar tergantung kondisinya. "Yang penting ada payung hukumnya dulu," kata dia meenegaskan.
DI bagian lain ketika ditanya dengan turunnya bahan bakar premium dan solar, apakah komoditi bahan kebutuhan pokok bisa turun? Anton mengatakan pihaknya menunggu apakah tarif angkutan juga turun.
"Kami menunggu keputusan dari insan Dinas Perhubungan bersama bagaiana insan perhubungan dinas perhubungan bersaama organda menyesuaikan tarif angkutan umum. Kalau sudah ada penurunan tarif angkutan, mestinyak omoditi bahan kebutuhan pokok juga menyesuakan harganya," ungkap dia.