REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pemerintah sudah memutuskan penurunan harga BBM yang berlaku sejak 1 April 2016. Beberapa daerah mulai menurunkan tariff angkot karena perubahan harga BBM, namun tidak untuk Kota Bogor.
Organda Kota Bogor juga hingga kini belum mengumumkan adanya penurunan tarif angkot karena mempunyai alasan tersendiri.
"Organda tidak punya kewenangan memutuskan tarif angkutan, itu kewenangan pemerintah," kata Ketua Organda Kota Bogor Moch Ishack kepada Republika, Ahad (3/4).
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi akankah ada penurunan tarif angkutan umum atau tidak. Pihaknya menilai ada pihak lain yang mempunyai hal lebih tinggi untuk memutuskan persoalan tersebut.
“Kalau angkutan kota yang berwenang walikota, lalu bus antarkota dalam provinsi (AKDP) yang berwenang gubenur. Sementara kalau bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya menteri perhubungan,” jelas Ishack.
Hingga kini, Ishack menjelaskan belum mendapatkan surat keputusan dari Walikota Bogor untuk menurunkan tarif angkutan umum. Pemkot Bogor juga belum memutuskan untuk menurunkan tariff angkutan umum atau tidak.
Diketahui, pemerintah sudah menurunkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp 500/ liter. Selain kedua jenis BBM tersebut, seperti minyak tanah tidak mengalami penurunan harga.