REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Organisasi Angkutan Daerah sepakat menurunkan tarif angkutan umum di wilayah Ibu Kota.
"Bersama dengan Organda DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Biro Perekonomian DKI serta Biro Hukum DKI, kami menyepakati penurunan tarif angkutan umum," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Ahad (3/4).
Menurut dia, berdasarkan hasil rapat bersama antara Dishubtrans DKI, Organda DKI, DTKJ, Biro Perekonomian dan Biro Hukum DKI, disepakati penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar Rp 300 hingga Rp 500.
"Kami sepakat menurunkan tarif angkutan umum sekitar Rp 300 sampai Rp 500. Namun, hasil rapat itu akan kami laporkan dulu kepada Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama)," ujar Andri.
Dia mengharapkan pada Senin (4/4) besok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penurunan tarif tersebut sudah ditandatangani. Sehingga tarif yang baru dapat diberlakukan mulai Selasa (5/4). "Pergubnya sudah ada. Mudah-mudahan Pak Gubernur bisa menandatanganinya Senin besok. Setelah ditandatangani, baru lah bisa diberlakukan tarif yang baru," tutur Andri.
Dia mengungkapkan rincian penurun tarif angkutan umum tersebut, yakni tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500 dan tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
Sementara itu, tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.