REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jawa Timur senilai Rp 5 miliar, La Nyalla Matalitti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, La Nyalla diduga kabur ke luar negeri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan masih menunggu kehadiran ketua umum PSSI itu untuk memenuhi pemeriksaan. Kejaksaan sudah meminta bantuan Polri agar mengeluarkan red notice sehingga dapat membantu mencarinya.
"Saya mengharapkan kehadiran La Nyalla dengan baik," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (1/4).
Seperti diketahui, La Nyalla beberapa kali tidak memenuhi panggilan pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hingga panggilan ketiga La Nyalla pun tak hadir.
Kejaksaan pun berupaya menjemput paksa dengan mendatangi tempat tinggalnya. Namun, penyidik tidak mendapatkannya.
La Nyalla ternyata diketahui sudah pergi ke Malaysia sehari sebelum ditetapkan tersangka. Menurut informasi, La Nyalla kini sudah berada di Singapura.