REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menyita ratusan peralatan makan dari bahan melamin tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang dijual sejumlah pedagang di pasar tradisional, Jumat.
"Selama dua hari ini kami melakukan operasi dengan sasaran produk melamin yang tidak ber-SNI, kami mendapati masih banyak pedagang yang menjual produk tanpa SNI ini," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Bogor, Manghit Sinaga.
Ia mengatakan, dari hasil operasi selama dua hari tersebut, pihaknya menyita sebanyak 444 buah peralatan makan berbahan melamin yang tidak ber-SNI dijual sejumlah pedagang baik di toko maupun di lapak.
"Bahan melamin ini kebanyakan beredar dalam bentuk peralatan makan seperti piring, mangkuk, cangkir, asbak rokok, piring kecil, dan tadah penyaji hidangan," katanya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2015 tentang produk ber-SNI, peredaran barang melamin tanpa SNI sudah dilarang sejak 29 September tahun lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Disperindag Kota Bogor melakukan operasi gabungan untuk menelusuri keberadaan produk tersebut.
"Peralatan makan berbahan melamin tanpa SNI sangat berbahaya, karena mengandung formalin yang dapat merusak tubuh," katanya.
Ia mengatakan, jika produk melamin tidak ber-SNI diragukan kandungan formalin yang ada di dalamnya, jika terkena benda panas seperti hidangan makanan, akan membuat formalin bereaksi, dan jika dikonsumsi oleh manusia, dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti kanker.
"Selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi merugikan negara karena tidak mengajukan izin standar nasional yang harusnya dilakukan setiap produk yang dipasarkan di dalam negeri," katanya.
Untuk mencegah peredaran peralatan makan yang tidak ber-SNI, petugas menyita langsung barang-barang tersebut dari para pedagang. Upaya penyitaan sempat mendapat penolakan dari pedagang, namun setelah dijelaskan, pedagang tersebut terpaksa merelakan barang dagangannya disita.
"Kami harus menyita barang ini, dan meminta distributornya untuk mengambil barang-barang itu di Disperindag, mereka yang harus bertanggungjawab mengganti kerugian pedagang," katanya.