REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan warga Bojonglopang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Sukabumi, Jumat (1/4). Mereka menolak perpanjangan izin tower telekomunikasi yang ada di sekitar permukiman warga.
"Kami hanya minta tower telekomunikasi ini dipindahkan atau direlokasi," ujar salah seorang perwakilan warga Jampang tengah, Tatang (54 tahun).
Selama ini warga resah dengan keberadaan tower. Meskipun lanjut Tatang, tower sudah dibangun di sekitar permukiman warga sekitar 12 tahun lalu atau sekitar 2004 lalu. Namun kini, selepas izin sepuluh tahun, warga meminta tidak ada lagi perpanjangan izin. Hal ini disebabkan bangunan tower yang dikhawatirkan roboh dan menimpa permukiman warga.
Di samping itu warga juga khawatir dengan tingkat radiasi dari keberadaan tower. Selain itu sebagian warga tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan izin tower telekomunikasi.
Ia membantah adanya uang kompensasi kepada warga seperti yang disampaikan perusahaan telekomunikasi yang membangun tower.
Hal senada disampaikan warga lainnya Deden. "Kami tidak anti-tower, melainkan minta tower dipindahkan dari lokasi yang sekarang," cetus dia.
Kepala Bidang Pengaduan BPMPT Kabupaten Sukabumi Joki Jupardi mengatakan, proses perpanjangan izin tower telekomunikasi di Bojonglopang, Sukabumi sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jika warga menolak, maka bisa melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negar-red)," kata dia kepada wartawan.
Menurut Joki, proses perizinan tower tersebut sudah selesai sejak 2003 lalu. Terkait kompensasi bagi warga menurut dia menjadi kewenangan perusahaan.
Joki mengatakan, keberadaan tower telekomunikasi sebenarnya tidak membahayakan bagi warga. Hal ini didasarkan sejumlah pandangan para ahli di bidangnya.