Jumat 01 Apr 2016 17:53 WIB

Laboratorium Sabu Oplosan Dibongkar di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi
Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN)‎ membongkar sindikat pengoplos sabu di Medan. Sebanyak empat orang dibekuk dalam pengungkapan industri barang haram ini. Laboratorium sabu oplosan yang berada di sebuah rumah kosong di Jl Arief Rahman Hakim Gang Belanga, Sukaramai I, Medan tersebut diungkap pada Kamis (31/3) dini hari. Bangunan itu diketahui tidak dihuni sejak terbakar sekitar tiga tahun lalu.

Dari pengungkapan itu, BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 4,64 gram sabu dan sejumlah kristal putih yang masih harus diuji di laboratorium. Ekstasi tersebut diketahui merupakan hasil barter dengan sabu oplosan yang pelaku produksi. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, kompor listrik serta alat pengaduk.

"Pelaku membuat sabu KW dengan cara mengoplos sabu menggunakan teofilin, yang merupakan obat asma. Dibuat di tempat ini lalu dijual di pasaran Medan. Kita tangkap mereka saat sedang produksi sabu," kata Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra di lokasi pengoplosan, Jumat (1/4).

Anjan menyebutkan, empat pelaku yang ditangkap, yakni S (41) sebagai penyandang dana, BR (42) yang merupakan koki pengoplosan sabu, SU (39) penjaga rumah yang digunakan sebagai tempat pengoplos, dan U yang merupakan kurir. Keempatnya merupakan warga Medan.

BR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum lima tahun penjara. BNN masih menyelidiki kemungkinan dia belajar mengoplos sabu-sabu selama di penjara.

"Masih ada dua orang lagi yang kita buru yang juga merupakan penyandang dana," ujar Anjan.

Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah mengoplos sabu ‎selama dua bulan terakhir. Bahan bak‎u untuk mengoplos sabu mereka akui didapat dari sejumlah toko kimia.

"Mereka ini belajar mengoplos sabu mungkin sudah lama. Produksinya tergantung permintaan," kata Anjan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat 2.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Anjan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement