REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran biaya penurunan tarif sebesar 3,5 persen untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) serta 3,38 persen untuk angkutan penyeberangan.
Hal ini dilakukan menyusul penurunan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium sebesar Rp 500 yang mulai berlaku 1 April 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, setelah adanya kebijakan penurunan harga BBM mulai 1 April ini, Kemenhub juga membuatkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pemberlakuan ini baru dilaksanakan 7 April," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).
Untuk Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), ia menyatakan, penerapannya ada di kepala daerah yang memiliki kewenangan. "Untuk AKDP itu gubernur dan angkutan perkotaan kepada bupati dan walikota untuk bisa tindak lanjuti tarif yang menjadi kewenangannya dengan mengacu besaran tarif yang diturunkan itu," lanjutnya.
Barata menambahkan, besaran penurunan tarif yang ditetapkan Kemenhub untuk AKAP dan Penyeberangan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dengan tetap memperhitungan ekonomi masing-masing di suatu daerah tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran dalam penurunan tarif, maka akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi hingga pembekuan operasi. "Bentuk pengawasannya dilakukan baik oleh pemerintah melalui meknisme pengawasan sampai laporan masyarakat," ungkapnya.