Kamis 31 Mar 2016 20:31 WIB

Teguran JK ke Susi Dikritik

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi (kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad (16/6).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi (kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai, munculnya surat teguran Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akibat kesepakatan penyebutan nama pemerintahan. Ia menilai, seharusnya penyebutan nama pemerintahan adalah "Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)" dan bukan "Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK)" seperti selama ini disebutkan.

"Dengan sebutan 'Pemerintahan Jokowi-JK' membuat Pak JK secara psikologis merasa memiliki kewenangan mengatur  pemerintahan layaknya presiden, bahkan menegur langsung anggota kabinet yang menurut Konstitusi merupakan otoritas Presiden," ujar mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid tersebut, Kamis (31/3).

Adhie menyarankan, demi tegaknya tata-kelola pemerintahan yang baik, Jokowi harus segera mengeluarkan semacam 'keppres' pelurusan nomenklatur pemerintahan sebagai acuan resmi masyarakat. Khususnya kalangan pers, dalam penyebutan nama pemerintahan. 

Adhie mengatakan, tidak semua menteri punya nyali seperti Susi, berani melawan Wapres JK karena hanya mengakui 'satu matahari' dalam kabinet, yakni Presiden Jokowi. Ia menilai menteri lainnya lebih memilih kompromi demi keselamatan jabatan, tak peduli nanti membuat presiden jadi tampak tidak konsisten pada kebijakan pemerintahannya.

Sebelumnya diberitakan, Wapres JK meminta Susi Pudjiastuti mengevalusi kebijakannya. Sebab, JK menilai kebijakan Susi membuat produksi pengolahan ikan menurun.

Namun, Susi Pudjiastuti mengakui banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang mengalami penghentian operasi. Namun berhentinya operasi UPI sudah berlangsung sebelum kebijakannya diterapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement