REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Bengkulu menerima permohonan praperadilan terhadap Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP), Novel Baswedan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejakgung, Noor Rochmad masih akan menunggu penyampaian resmi kepada Kejakgung terkait hal tersebut. Karena itu, saat ini belum bisa menyebutkan langkah yang akan diambil.
"Jaksa belum terima petikan putusan," ujar Noor, saat dihubungi, Kamis (31/3).
Noor menuturkan, setelah menerima petikan putusan tersebut akan terlebih dahulu diteliti. Setalah itu sikap tegas akan segera diambil.
(Baca: Korban Novel Baswedan Bersyukur Gugatan Praperadilan Dikabulkan)
Dengan diterimanya praperadilan tersebut maka, berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus dilanjutkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, pada 22 Februari 2016, Kejakgung mengeluarkan SKPP terhadap kasus Novel. Dengan begitu kasus tersebut dihentikan.
Terdapat dua alasan waktu itu mengeluarkan SKPP yaitu Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. Kemudian, kasus tersebut harus dihentikan demi hukum karena sudah kedaluwarsa.