REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PTT, Ahmad Erani Yustika,mengatakan pihaknya akan memberyentikan pendamping desa yang diketahui terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemendes PTT juga akan memberhentikan pendamping desa yang melakukan tindakan kriminal.
"Pendamping desa yang terbukti terlibat kegiatan politik dan berbuat kriminal segera kami berhentikan. Sanksi untuk kedua hal tersebut tegas," ungkap Ahmad ketika dihubungi Republika, Kamis (31/1).
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat mau memberikan atensi jika menemukan dua bentuk pelanggaran di atas. Sanksi pemberhentian sekaligus menegaskan tidak adanya dugaan unsur politisasi dalam rekruitmen pendamping desa.
"Jika ada ketidaksesuaian lain, seperti kualifikasi pendidikan yang tidak memadai juga bisa langsung disampaikan kepada kami atau ombudsman, berikut bukti pendukungnya," tambah Ahmad.
Pada 2015, Kemendes PTT telah merekrut sekitar 24.000 pendamping desa. Tahun ini, Kemendes PTT akan merekrut 18.000 pendamping desa tambahan.