Kamis 31 Mar 2016 16:57 WIB

Korban Novel Baswedan Bersyukur Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan, saat menjadi Kasat Reskri m Polres Kota Bengkulu, merasa bersyukur karena Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Korban Dedi Nuriadi, selaku pemohon mengatakan keputusan praperadilan tersebut merupakan langkah awal demi mencari keadilan.

"Ini mencari keadilan, kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," katanya di PN Bengkulu, Kamis (31/3).

Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 2004.

Kuasa hukum korban, Yuliswan mengatakan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena Dedi bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.

Namun korban tetap ikut ditangkap dan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian yang saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.

"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ternyata masih ada serpihan peluru, hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.

Bergulir sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut dia, merupakan langkah panjang proses korban mencari keadilan. "Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," ucapnya.

Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor Kep.: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim Suparman.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement