REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga bandar narkoba karena menjual sabu sebanyak 507,2 gram di Penjaringan, Jakarta Utara, Mereka menjual sabu dengan kedok sebagai penjual pecel lele.
"Dari W kami temukan sabu di kantong baju yang tergantung di lemari pakaian kamar tidur. Dari W kami kembangkan lagi dan menangkap A di Rusun Muara Angke, Jakut, dan Udin Daeng di Hotel Maxley, Jakut," kata Kapolsek Cilandak Kom Pol Syafei di Jakarta, Kamis.
Ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan dari ketiga bandar, yakni Wawan (27), Andri (31), dan Udin Daeng (39) mengelabui profesinya sebagai tukang pecel lele. Awalnya polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah diselidiki diketahui ternyata narkoba jenis sabu diedarkan oleh tiga bandar yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun menggerebek rumah pelaku yang bernama Wawan di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil tangkapan ketiga pelaku itu, tambah Syafei, polisi menemukan sabu sebanyak 507,2 gram.
Polisi juga mengamankan alat hisap sabu berupa bong di rumah salah satu pelaku A. Kini, ketiganya meringkuk di Polsek Cilandak beserta barang bukti sabu yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, barang yang didapat dari mana saja. Pengedar ini menjualnya paket-paketan gram kecil. Untuk mengelabuhi petugas, mereka berpura-pura jualan pecel lele," tuturnya. "Ketiganya kami jerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambahnya.