Kamis 31 Mar 2016 14:40 WIB

Kejagung Belum Terima Informasi Pasti Posisi La Nyalla

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016.
Foto: Antara Foto
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jawa Timur senilai Rp 5 miliar, La Nyalla Matalitti. Kejaksaan juga telah meminta kepolisian menangkap La Nyalla yang diduga kabur ke luar negeri, yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto mengatakan, hingga kini belum mengetahui secara pasti posisi La Nyalla. Namun, pastinya, kejaksaan sudah meminta kepolisian menangkap ketua umum PSSI itu.

"Kalau posisi pasti belum tahu. Informasi pergerakan di luar negeri bagian imigrasi mungkin," ujar Amir saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/3).

Seperti diketahui, La Nyalla beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga penyidik memutuskan menjemput paksa yang bersangkutan. Namun, penyidik tidak menemukan La Nyalla. La Nyalla ternyata sudah kabur ke luar negeri sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement