REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Cakung Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan pada salah satu kafe di Pulogebang. "Penyidik telah menetapkan tiga tersangka," kata Kapolsek Cakung Komisaris Polisi Armunanto Hutahaen saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis (31/3).
Ketiga tersangka itu berperan sebagai pengelola, pemilik kafe dan 'mami' yang menyalurkan anak di bawah usia tersebut. Para tersangka itu yaitu pengelola kafe Jhonricson Lumban Tobing, pemilik kafe Gabriel Ginting dan mami Dina Hartati. Petugas juga mengamankan tiga orang anak perempuan yang dipekerjakan di Kafe Kebas Kampung Sawah Pulogebang Jakarta Timur.
Armunanto menjelaskan tersangka Dina Hartanti menawarkan anak di bawah usia itu kepada para tamu untuk menemani mengkonsumsi minuman keras. Pengelola Kafe Rebas mempekerjakan tujuh orang perempuan berusia antara 15 tahun hingga 17 tahun. Petugas mengungkap praktik eksploitasi anak itu berdasarkan laporan dari salah satu orang tua yang anaknya kabur dari rumahnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.