REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar di Kadin Jawa Timur yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh pimpinan KPK Saut Situmorang usai menghadiri sebuah diskusi di Medan, Rabu (30/3).
"Jika kasus La Nyalla tidak jalan atau jalan di tempat, kami ambil alih," kata Saut.
Saut mengatakan, pihaknya telah memantau kasus yang menyeret orang nomor satu di PSSI itu sejak awal. KPK pun, lanjutnya, terus memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim itu.
"Kita ikuti terus dan monitoring kasusnya," kata Saut.
Pimpinan KPK yang lain, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya akan memberikan back up jika memang diperlukan. Meski begitu, lanjutnya, harus ada beberapa kriteria yang terpenuhi sebelum kasus tersebut diambil alih KPK.
"Ada persyaratan untuk mengambil alih kasus. Itu diatur dalam UU KPK, antara lain penanganannya berlarut-larut, dalam penanganannya ada tindak pidana korupsi, atau ada intervensi dari pejabat lain," kata Basaria.
Seperti diketahui, La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.