REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti kecewa lantaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terkait kasus La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negri Surabaya pada Rabu (30/3).
Togar Manahan Nero, salah satu dari 12 advokat La Nyalla Mattalitti mengatakan ketidak hadiran Kejati merugikan kliennya.
"Pasti sangat merugikan, Yang dilakukan Kejati apalagi kalau melakukan tindakan emosional, penegakan hukum. Mengatakan mangkir, melawan hukum. Justru Maruli lah yang membuat La Nyalla tidak hadir," tuturnya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Ferdinandus, memastikan sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini merupakan langkah yang diambil La Nyalla Mattalitti pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.
Saat ini La Nyalla pun tengah berstatus DPO, lantaran tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati. Pada sidang praperadilan tersebut, La Nyalla memberikan kuasa kepada 12 advokatnya.