Rabu 30 Mar 2016 13:34 WIB

Deddy Mizwar Minta Revisi UU Perfilman

Wakil Gubernur Jabar H. Deddy Mizwar hadiri Peringatan Hari Air Sedunia Tingkat Prov Jabar di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Dago Pakar Bandung Selasa (22/3).
Foto: dok. Pemprov Jabar
Wakil Gubernur Jabar H. Deddy Mizwar hadiri Peringatan Hari Air Sedunia Tingkat Prov Jabar di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Dago Pakar Bandung Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seniman yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengutarakan harapannya pada Peringatan Hari Film Nasional (HFN) 2016 yakni meminta agar dilakukan review atau revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perfilman.

"Terkait HFN tahun ini, kita berharap ada regulasi khususnya di bidang perfilman bioskop dan distribusi. Jadikan momentum HFN untuk mereview UU Nomor 33/2009 kalau tidak, ini akan jadi hambatan untuk industri perfilman," kata Deddy Mizwar, di Gedung Sate Bandung, Rabu (30/3).

Deddy Mizwar yang bermain dan menyutradarai film "Naga Bonar Jadi 2" ini menyontohkan salah satu poin yang harus direvisi dari UU Nomor 33 Tahun 2009 adalah film Indonesia mengisi 60 persen layar yang ada di Indonesia.

"Dalam pasal penjelasannya yang dimaksud dengan film Indonesia adalah film yang bermutu, maksudnya apa. Yang menilai itu bermutu atau tidak siapa, itu jelas harus direvisi. Dasar membuat penjelasan itu apa," kata dia.

Hal lain yang harus direvisi dalam UU Perfilman, lanjut dia, adalah bahwa setiap bioskop harus melaporkan berapa jumlah penonton dari sebuah film yang diputar di bioskop tersebut.

"Bagaimana pelaksanaannya itu dan sampai hari ini dari 2009 ini tidak ada, ini ada apa. Kemudian tata edar sampai hari ini tidak ada peraturan pemerintahnya tentang tata edar," kata dia.

Ia juga menyoroti tentang pelemahan atau ketiadaan lembaga perfilman setelah adanya UU Nomor 32 Tahun 2009 padahal banyak negara maju yang menghasilkan film bermutu justru tidak memiliki UU tentang Perfilman seperti Indonesia.

"Makanya kembali ke wacana perlu review secara lebih baik dan menyeluruh atau cabut UU Perfilman. Banyak negara yang tidak punya undang-undang perfilman tapi film nya maju," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman adalah kemunduran dunia film dan semakin melemahkan lembaga perfilman Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement