REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, meringkus pembawa 13 bal ganja dari Aceh yang hendak dibawa ke Duri Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan dari razia yang dilakukan di depan SPBU Petro Plus Dusun VIII Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.
"Tersangka yang diringkus ini berinisial SM (25 tahun) warga Lhok Jok Kecamatan Sawang Aceh," kata Kepala Kepolisian Gebang AKP Abdul Rahman, di Gebang, Rabu (30/3).
Abdul Rahman menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SM ini dilakukan pukul 05.30 WIB, saat melintas bus Putra Pelangi BL 7545 AA, lalu dihentikan oleh petugas yang melakukan razia pada kawasan jalan Lintas Sumatera jurusan Aceh-Medan.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang satu per satu, ternyata pada bangku nomor 35 petugas mencurigai seseorang yang terlihat gugup saat dilakukan pemeriksaan," katanya.
Lalu petugas melihat tas polo super milik tersangka SM, setelah diperiksa secara teliti ternyata di dalamnya terdapat delapan bal ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Pemeriksaan dilanjutkan kepada bagasi bus tersebut maka ditemukan lagi lima bal ganja yang dibungkus lakban warna kuning. Tersangka juga mengakui itu adalah barang bawaannya berupa ganja.
Selain mengamankan 13 bal ganja, turut juga diamankan handphone, dan uang kontan Rp 235.000 sisa ongkos angkut yang diberikan seseorang sebelum ia berangkat menaiki bus Putra Pelangi.
Kapolsek juga menerangkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka SM yang ditemui di ruangan pemeriksaan penyidik Polsek Gebang menjelaskan dirinya membawa ganja tersebut ke Duri dengan bayaran Rp4 Juta bila sampai ke tujuan, dan baru dpanjar (uang muka) Rp1 Juta. Dirinya juga mengakui sudah dua kali melewatkan ganja dari daerah ini menuju Pekanbaru sebanyak 20 kilogram.