REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Keberadaan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, hingga kini masih menjadi misteri. La Nyalla tak pernah menampakan diri mulai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016.
Sebab itu pula setelah tiga kali panggilan pemeriksaan, Kejaksaan akhirnya menetapkan status La Nyalla sebagai DPO. Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarsono membeberkan alasan kliennya hingga kini tak diketahui keberadaannya. (Baca: Resmi, La Nyalla Jadi Buron)
Meski tak memastikan keberadaan La Nyalla, namun Soemarsono mengatakan jika panggilan Kejati dipenuhi akan berpengaruh terhadap nama baik kliennya. Pertimbangan itu lantaran putusan Praperadilan belum dapat dipastikan.
"Kita tidak pernah menyarankan klien (pergi), tapi klien pun mengetahui kondisinya kan tidak menguntungkan untuk dirinya, saya kira itu haknya untuk tidak memenuhi panggilan karena masih diuji praperadilan. Sekarang kalau La Nyalla datang bukan hanya diperiksa saja, (tapi ditahan) lalu bagaimana dengan nama baik klien kami andaikan praperadilan dikabulkan," tuturnya.
Soemarsono menegaskan La Nyalla akan menampakan diri jika putusan praperadilan sudah diketahui. "Pasti ketika praperadilannya dikabulkan pak la nyalla akan muncul. Kalau tidak juga akan memenuhi panggilan kejaksaan datang," tuturnya.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.