REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menyelenggarakan Pendidikan Kilat (Diklat) pengelola keuangan guna meningkatkan aktualisasi penggunaan dana desa. Pasalnya alokasi dana desa dari pusat pada tahun ini sebesar Rp 74,8 Miliar.
Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jasim Sumirat menuturkan, pengelolaan keuangan desa yang berorientasi pada pemerataan pembangunan tidaklah mudah.
Sementara di sisi lain, keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
"Tentunya dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat," ujar Jasim pada pembukaan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa, Selasa (29/3).
Menurutnya, untuk mewujudkan transparansi desa, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Perbup No 9 Tahun 2015 tentang APBDes. Di mana salah satu poinnya mengatur tentang laporan realisasi pelaksanaan APBDes.
Jasim menjelaskan, hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa adalah penerapan peraturan secara tertib dan konsekuen.
Mengingat tanpa pelaksanaan yang tertib dan konsekuen, aturan pengelolaan keuangan desa akan sia-sia dan tidak memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Jasim mengemukakan, dalam upaya meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemkab Sleman juga menetapkan Perbup No 6 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa yang kemudian diubah menjadi Perbup 33 Tahun 2015. Keduanya mengatur mengenai penyaluran dana desa yang dilakukan dalam empat triwulan.
Namun begitu, Jasim menuturkan, Diklat ini tidak hanya bermanfaat bagi pengelolaan keuangan desa. Melainkan bagi instansi lain yang pula.
Pasalnya untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan 2016, anggaran belanja APBD Sleman senilai Rp 2,4 Trilun. Sementara target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 616 Miliar.
"Maka itu tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan sangat diperlukan," ujar Jasim.
Ditambah, Pemkab Sleman harus terus mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK. Jasim menegaskan, untuk mempertahankan opini WTP tersebut, seluruh instansi di Pemkab Sleman harus melaksanakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Ketua Rombongan Peserta Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan, Rika Wijayanti menyampaikan, peserta Diklat terdiri dari 35 orang. Kebanyakan peserta merupakan sekretaris desa.
"Obyek observasinya tentang transparansi desa melalui penyampaian laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes, Sinkronisasi, dan tertib penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa," kata Rika.