Selasa 29 Mar 2016 16:24 WIB

Pengacara Jessica Ancam Tuntut Polisi

Rep: C30/ Red: Ilham
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27 tahun), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, masih belum lengkap. Menanggapi itu, tim pengacara Jessica berencana menuntut jika polisi tidak dapat membuktikan.

Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, seharusnya polisi dapat berkaca pada kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum mampu membuktikan apa yang telah disangkakan kepada anak pasangan Winardi Wongso dan Imelda ini.

"Polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus, itu (kan) hak asasi manusia," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Hidayat bahkan memberi tenggat waktu sampai 120 masa penahanan Jessica. Namun bagimana bunyi tuntutan tersebut, Hidayat enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Mau minta waktu berapa (lama) lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," katanya.

Hidayat dan seluruh pihak Jessica akan menunggu hari ke 120 tersebut. Dia akan meminta supaya Jessica dikeluarkan jika hingga hari yang dimaksud polisi masih belum mampu membuat berkas tersebut dinyatakan sempurna oleh pihak kejaksaan.

"Iya kalau sampe 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan," ujarnya.

Namun Hidayat juga tidak bisa menampik kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di depan nanti. Jika memang polisi memiliki bukti, kata dia, silahkan dibuktikan di pengadilan.

"Kalau sesuai hukum ya nggak apa apa, kalau tidak sesuai hukum terus nggak ada buktinya ya kasihan, hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," kata dia.

Jessica merupakan tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin sejak (30/1). Mirna meninggal lantaran meminum kopi di mana di dalam kopi tersebut ditemukan kandungan racun sianida.

Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami dan menemukan bagimana cara racun tersebut masuk ke dalam kopi yang diminum Mirna. Pasalnya hingga saat ini Jessica mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement