REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan bukti bahwa La Nyalla Mattalitti berada di luar negri. Setelah mendatangi beberapa kediaman La Nyalla di Surabaya dan Jakarta pada Senin (29/3), Kejati tak berhasil melakukan penjemputan terhadap Ketua PSSI itu.
(Baca: Resmi, La Nyalla Jadi Buronan)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariziyanto mengatakan informasi penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta pada 17 Maret 2016. Tercatat adanya pemesanan tiket pesawat Garuda tujuan Malaysia dengan pemesan La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Tercatat ada nama tersangka terbang ke Malaysia pukul 16.30 WIB. Keterangan sebelumnya bertepatan pada panggilan kedua dari asisten rumah tangga mengatakan La Nyalla juga sudah tidak ada di rumahnya," tuturnya.
(Baca: Ini Komunikasi Terakhir La Nyalla)
Sebelumnya Kejati telah menetapkan status La Nyalla Mattaliti masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) pukul 13.00 WIB. Bersamaan dengan itu, Kejati meminta bantuan Polri, KPK, Intelejen dan Interpol untuk melacak keberadaan La Nyalla dan selanjutnya dilakukan penjemputan paksa.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.