Selasa 29 Mar 2016 14:28 WIB

Sidang Gugatan PPP Kubu Djan Faridz Kembali Ditunda

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditunda.

Alasannya adalah karena pihak tergugat dua, dalam hal ini Menkopolhukam tidak menghadiri persidangan. Selain itu, tergugat tiga (MenkumHAM) juga melakukan kesalahan dalam pemberian kuasa.

Surat kuasa yang mestinya ditandatangani oleh MenkumHAM, Yasonna Laoly, malah ditandatangani oleh Direktur Tata Negara.

"Yang tergugat langsung itu MenkumHAM, bukan direktur tata negara. Sementara yang beri kuasa direktur tata negra. Surat kuasa harus diganti," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/3).

Baslin meminta seluruh pihak berperkara menaati tata tertib persidangan yang ada. Terlebih, sesuai arahan Mahkamah Agung, perkara tersebut menurutnya harus selesai dalam waktu lima bulan.

Maka dari itu, Baslin memberikan waktu satu minggu agar semua pihak yang berperkara bisa melengkapi berkas menghadiri persidangan. "Tiga pihak, kita panggil sekali lagi. Kalau sidiang mendatang tidak hadir, majelis akan ambil sikap," ucap Baslin.

Sidang perdana perkara tersebut pada Selasa (22/3) juga sempat ditunda. Sidang ditunda karena tidak dihadiri pihak Menko Polhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh pihak dari Kementerian Sekretariat Negara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement