REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan status La Nyalla Mattalitti menjadi buron. La Nyalla masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) setelah Kejati tak berhasil menemukan keberadaannya menyusul penjemputan paksa karena telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penetapan daripada tersangka La Nyalla Mattalatti sebagai DPO pada Selasa, 29 Maret 2016, pukul 13.00 WIB," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariziyanto, di gedung Kejati Jatim, Selasa (29/3) siang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah penetapan DPO tersebut, Kejati Jatim segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan lembaga terkait, seperti KPK, kepolisian, dan intelijen.
Terlebih, setelah pihak kejati mendapat informasi keberadaan La Nyalla di luar negeri. Kata Romy, La Nyalla terbang ke Malaysia menggunakan pesawat Garuda pada 17 Maret pukul 16.30 WIB.
"Kita layangkan permintaan bantuan pencarian orang ke Kejakgung, Intelijen Tindak Pidana Khusus Polda Jatim, dan ditembuskan Kapolri, serta minta bantuan KPK," tuturnya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3) melalui Surat Penyidikan Nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 perihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim.