Selasa 29 Mar 2016 11:35 WIB

Ini Alasan Disperindag Sebut Pertamini Ilegal

Rep: C32/ Red: Winda Destiana Putri
Pom bensin mini, Pertamini.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pom bensin mini, Pertamini.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor terus berupaya menyidak pedagang Pertamini yang dinilai ilegal. Bukan hanya tidak memiliki badan hukum, Pertamini juga dianggap tidak sesuai dalam hal pengukuran.

 

"Pertamini tidak berbahan hukum juga meterannya atau alat ukurnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Legal di Indonesia," kata Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budianto kepada Republika.co.id, Selasa (29/3).

 

Bambang menjelaskan, hanya SPBU resmi yang ukuran atau jumlah liternya tertera di Balai Metrologi yang sesuai Undang-Undang. Karena Pertamini ilegal dan bukan pedagang resmi, begitu juga dengan alat ukurnya.

 

"Itu Pertamini yang kami sidak, alat ukurnya atau meterannya ada yang digital sama yang nondigital. Itu belum tertera sesuai Undang-Undang Metrologi Legal," ungkap Bambang.

 

Dari info yang didapatkan Bambang saat sidak, para pedagang Pertamini memiliki modal cukup besar untuk satu Pertamini. Dia menuturkan, alat ukur atau meteran bensin di Pertamini yang digital seharga Rp 16 juta dan nondigital senilai delapan juta rupiah.

 

"Dia (pedagang Pertamini) katanya beli di Bandung di daerah Pasirkaliki," ujar Bambang menjelaskan. Menurutnya, selain belum tertera di Balai Metrologi, alat tersebut juga sangat membahayakan karena cukup rawan ledakan dan bisa merugikan konsumen.

Selain dinilai ilegal, Bambang menilai, upaya penyidakan Pertamini juga dilakukan untuk meminimalkan penimbunan bensin. "Itu sebabnya kami proaktif, bahkan Kota Bogor dinilai kota yang paling aktif memberantas Pertamini. Semenjak saya tahu dari Humas Pertamina kalau Pertamini ilegal, rutin kami sidak," kata Bambang menjelaskan.

 

Diketahui, sebanyak 22 Pertamini terdata beroperasi di Kota Bogor setelah dilakukan penyidakan tertutup oleh Disperindag Kota Bogor. Salah satu di antaranya, pada tahun lalu sudah ketahuan, tapi pada tahun ini kembali terkena sidak di Cimapal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement