Selasa 29 Mar 2016 10:27 WIB

Polisi Bekuk Bandar Judi Jenis Hongkong

Rep: C38/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Utara meringkus bandar judi pasang angka jenis hongkong atau HK di Jalan Raya Perumahan Wisma Asri 1, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara pada Senin (28/3) pukul 13.00 kemarin. 

"Tersangka bernama Jhony Butar-Butar, (52 tahun), warga Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Senin (28/3).

Puji menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat anggota tim Buser Polsek Bekasi Utara mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku menjual atau sering dititip untuk membeli judi angka jenis hongkong (HK). 

Menurut Puji, tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Pada Senin (28/3) pukul 13.00 WIB kemarin, polisi memergoki pelaku tengah menerima uang pembelian judi jenis HK. Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia, kupon kertas rekapan, dan uang tunai senilai Rp 520 ribu," tutur Puji.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk proses penyidikan. Akibat perbuatan itu, pelaku terancam dikenai pasal 303 KHUP tentang tindak pidana perjudian. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement