Selasa 29 Mar 2016 09:00 WIB

Kapolri: Di Mana Pelanggaran HAM Kasus Siyono?

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Achmad Syalaby
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (tengah) didampingi Direktur Utama PT. LEN Abraham Mose (kanan) berjalan seusai melakukan kunjungan kerja ke PT. LEN Industri (Persero), di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/3).
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (tengah) didampingi Direktur Utama PT. LEN Abraham Mose (kanan) berjalan seusai melakukan kunjungan kerja ke PT. LEN Industri (Persero), di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 dalam penangkapan terhadap terduga teroris Siyono. Siyono disebut tewas karena kelelahan sehabis berkelahi di dalam mobil dengan aparat.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah memerintahkan Propam memeriksa temuan Kontras tersebut. Propam diminta untuk koordinasi dengan Kontras. "Di mana letak pelanggaran HAM-nya itu. Tapi anggota itu juga babak belur," ujar Badrodin, Senin (28/3).

Menurut Badrodin, ada bukti visum bahwa anggota juga babak belur. Termasuk bukti foto juga siap jika dibutuhkan. Kontras juga menemukan keluarga Siyono bungkam untuk tidak menuntut penangkapan dan kematian Siyono. Badrodin pun tidak menampik dengan sikap mereka.

Badrodin tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada anak buahnya terkait indikasi temuan tersebut. Di mana sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolri memberikan sanksi kepada anggotanya jika terbukti melanggar hukum.

"Tapi apakah itu pelanggaran hukum soal bungkam? Kecuali dibungkam mulut dijahit itu melanggar hukum," katanya. (Baca: Kontras Desak Kapolri Selidiki Densus 88).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement