Senin 28 Mar 2016 22:35 WIB

PAN Inginkan Syarat Calon Independen Diringankan

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Foto: Dok: MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan persyaratan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen tidak perlu diperberat. Sehingga lebih banyak pasangan calon kepala daerah yang dapat berkompetisi.

"Semakin banyak pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi semakin baik, karena semakin banyak pilihan rakyat," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, usai menjadi pembicara utama pada seminar 'Menyongsong Dua Dekade Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI dan Kesejahteraan Sosial' di Universitas Trilogi, Jakarta, Senin (28/3).

Menurut Zulkifli Hasan, calon kepala daerah dari jalur perseorangan dukungannya langsung dari masyarakat yang dibuktikan pernyataan dukungan dan foto kopi kartu identitas penduduk (KTP). Calon perseorangan, kata dia, tidak ada dukungan mesin partai yang sudah terorganisir sehingga tidak jadi masalah jika persyaratan dukungan lebih mudah.

Ketika ditanya, persyaratan dukungan yang diatur dalam UU Pilkada untuk calon kepala daerah perseorangan adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), menurut Zulkifli tidak apa-apa. "Diringankan sedikit lagi juga tidak apa-apa," katanya.

Dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan wali kota atau UU Pilkada mengatur syarat dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen adalah 6,5-10 persen dari DPT. Sedangkan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen jumlah kursi di DPRD.

DPR RI menjadwalkan akan merevisi UU Pilkada dan telah mencatatkan pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016. Untuk dapat membahas revisi UU Pilkada, setelah draft RUU selesai harus ada surat persetujuan dari Presiden.

Sampai saat ini DPR RI belum menerima surat presiden untuk pembahasan revisi UU Pilkada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement