Senin 28 Mar 2016 22:00 WIB

WNI Selundupkan 12 Kapsul Sabu dengan Cara Ditelan

Rep: C18/ Red: Karta Raharja Ucu
Sabu-sabu, ilustrasi
Sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isnani (27 tahun) nekat menelan 12 paket sabu berbentuk kapsul spiral sebesar ibu jari orang dewasa. Ia membawa barang haram tersebut dari Cina dengan upah Rp 15 juta.

"Pelaku menelan 12 paket sabu dan lima lainnya yang dia masukan lewat dubur," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Bungin M Silayuk, Senin (28/3).

Bungin merawikan, kepada polisi pelaku dan istrinya pergi ke Cina dan bertemu dengan WNIO berinisial DAS. Pasangan suami istri itu dikenalkan dengan warga negara asing berkulit hitam berinisial OS. Mereka diminta menyelundupkan barang haram tersebut ke Tanah Air.

"Lalu dia balik ke Indonesia melalui jaur udara menggunakan Singapore Airlines, kelas ekonomi dengan nomor penerbangan SQ 950 dan lepas dari pemeriksaan bandara," katanya.

Isnani ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jembatan Tiga. Polisi curiga lantaran pelaku saat itu terlihat menahan kesakitan sambil memegang perutnya.

"Wajahnya berkeringat dingin menahan sakit, melihat itu petugas membawa ke pos polisi dan mulai menginterogasi," kata Bungin.

Di dalam hotel tempat Isnani menginap, ditemukan enam kapsul spiral narkoba. Polisi pun membawa pelaku ke petugas kesehatan untuk di rontgen. "Butuh tiga jam untuk mengeluarkan barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement