Senin 28 Mar 2016 21:31 WIB

Pengusaha Batu Bara Mempraperadilankan Polri

Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pengusaha batu bara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah melalui kantor Pengacara Ihza&Ihza milik Yusril Izra Mahendra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Gugatan itu terkait penetapan tersangka atas diri Abidinsyah dalam dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis batu bara.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang yang ikut bergabung bersama Kantor Ihza&Ihza milik mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra di hadapan hakim tunggal PN Jaksel, Amat Khusaeri di Jakarta, Senin (28/3).

Abidinsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli batu bara di Kalimantan Timur, oleh Bareskrim Polri pada November 2015.

Pada 11 Desember 2015, Abidinsyah ditahan dengan 20 hari dan diperpanjang 40 hari, seharusnya penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016 sedangkan pihak termohonan yakni Mabes Polri sampai saat ini tidak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh  kejaksaan.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal dan penetapannya sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan, padahal pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan.

“Karena itu, menyatakan penetapan tersangka atas diri termohon yang dilakukan oleh  termohon adalah tidak sah,” katanya.

Sebelumnya, Rudi  mengatakan, pihaknya sempat meminta biro pengawasan penyidikan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara.

Disimpulkan penyidik belum mampu menunjukan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan. Selain itu, pihak pengacara sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah  perdata. Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda.

"Sekarang dalam tahap pembuktian, jadi seharusnya penyidikannya dihentikan dulu, ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti,” kata Rudi.

Atas dasar itu, kata Rudi, pihaknya mengajukan praperadilan sehubungan dengan penyidikan yang tidak profesional yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement