Senin 28 Mar 2016 17:44 WIB

Sempat Ditahan di Malaysia, Nelayan Sumut Dipulangkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Nelayan
Foto: JAK TV
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak tujuh nelayan asal Langkat dan Deliserdang, Sumatera Utara yang ditahan di Penang, Malaysia dipulangkan hari ini, Senin (28/3). Mereka tiba di bandara Kualanamu sekitar pukul 12.15 WIB.

Ketujuh nelayan tersebut, yakni Idris, Muslim dan Syahrul dari Pantai Labu, Deliserdang, serta Mohammad Hidayat, Mohammad Mahiril, Paisal, dan Salman dari Brandan, Langkat. Mereka ditahan karena melanggar batas wilayah perairan Malaysia.

Suasana haru sempat menyelimuti terminal kedatangan internasional bandara ini. Para nelayan yang baru tiba dan keluarga yang datang menjemput tak bisa menyembunyikan rasa bahagia mereka saat bertemu.

Salah satu nelayan asal Pantai Labu, Syahrul (30), mengaku telah ditahan sejak tanggal 1 Februari lalu. "Kami masuk perbatasan tapi kami enggak tahu itu perbatasan. Kami enggak pakai GPS soalnya," kata Syahrul beberapa saat setelah tiba di Kualanamu.

Syahrul bersama tiga nelayan lain menggunakan sampan melewati zona wilayah di perbatasan Selat Malaka. Selama dua tahun menjadi nelayan, ia mengaku selalu melaut di Pantai Labu dan baru kali ini melanggar zona batas.

"Tekong kami namanya Dodi, masih menjalani satu bulan hukuman. Ketika kami disidang dua kali, konsulat selalu datang," ujar Syahrul.

Sementara itu, Konjen RI di Penang, Taufiq Rodhy menjelaskan, hukuman yang diterima nelayan yang tertangkap melanggar wilayah perbatasan berkisar satu hingga tiga bulan kurungan. Jika sudah selesai menjalani masa hukuman dan ada yang menyediakan tiket, maka nelayan tersebut bisa langsung dipulangkan ke Indonesia.

"Tapi kalau tidak ada, dia akan ditampung dulu di depo imigrasi sana, nanti setelah dua minggu dikirim ke Pasir Gudang di Johor Baru setelah itu baru dipulangkan secara gratis melalui Tanjung Pinang dengan dibantu BNP2TKI," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement