Senin 28 Mar 2016 17:40 WIB

Ini Syarat Uber dan Grabcar Jika Ingin Beroperasi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Esthi Maharani
Uber
Uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengusaha angkutan sebelum benar-benar bisa beroperasi, termasuk oleh Uber dan Grabcar.

Pada tahap pertama, persyaratan izin usaha taksi di DKI Jakarta adalah memiliki NPWP. Kemudian, memiliki akta pendirian usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon kperasi, dan tanda kependudukan untuk pemohon perseorangan.

''Selain itu, harus memiliki surat domisili perusahaan, memiliki surat izin tempat usaha, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan,'' ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (28/3).

Pun, dengan persyaratan administrasi, perusahaan tersebut, lanjut Djoko, harus memiliki surat izin usaha angkutan dan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi.

''Tentunya, perusahaan tersebut memiliki atau menguasai kendaraan bermotor laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi STNK kendaraan bermotor sesuai domisili perusahaan dan buku uji kendaraan,'' lanjut Djoko.

Selain itu, yang lebih penting perusahaan tersebut harus memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor. Hal ini dibuktikan dengan menyertakan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan fasilitas tersebut.

Segala persyaratan administrasi ini, kata Djoko, juga harus dilengkapi dengan keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia.

Serangkaian syarat-syarat inilah, lanjut Djoko, yang harus dipenuhi jika nantinya Uber atau Grabcar berniat untuk terjun ke bisnis transportasi taksi di Jakarta.

''Ditambah dengan surat keterangan komitmen usaha, seprti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan. Selain itu, ada surat pertimbangan dari gubernur atau bupati/wali kota, dalam hal ini dinas provinsi atau kabupaten/kota,'' kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement