REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elieser Sahat Maruli Hutagalung, memastikan melakukan panggilan paksa terhadap La Nyalla Mattalitti pada Senin (28/3). Ini setelah La Nyalla kembali tidak hadir untuk panggilan ketiga yang dilayangkan Kejati Jatim. Sekitar pukul 9 pagi, Kejati kembali menerima surat permohonan penangguhan penyidikan dari tim advokat La Nyalla.
"Hari ini upaya paksa, tapi kita belum tahu yang bersangkutan keberadaannya dimana. Apakah di dalam negri atau diluar negri," tutur Maruli di Gedung Kejati Jatim.
Kendati demikian, kata Maruli, pihaknya belum akan mengeluarkan surat DPO hingga esok hari. Maruli menyayangkan sikap La Nyalla yang tak menghormati pangilan Kejati Jatim.
"Harusnya sebagai WNI yang baik hadir, kenapa mesti takut, jangan malah justru tidak jelas," tambahnya.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.