REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 73 ribu warga Kota Malang Jawa Timur hingga saat ini belum memperbarui KTP lamanya menjadi KTP elektronik (e-KTP). Ini akan berujung kesulitan ketika mengurus persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan.
"Kalau mereka tidak memperbarui KTP lamanya menjadi sistem e-KTP, konsekuensinya mereka akan kesulitan ketika mengurus persyaratan administrasi untuk keperluan apapun, termasuk ketika mereka mengajukan kredit ke bank," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Jawa Timur Metawati Ika Wardhani di Malang, Senin (28/3).
Apalagi, lanjutnya, Dispendukcapil Malang sudah melayangkan surat imbauan kepada perbankan dan instansi lainnya untuk tidak menerima pengurusan adminitrasi jika yang bersangkutan masih menggunakan KTP lama. "Sudah kami surati agar perbankan atau isntansi lain tidak memproses KTP non-elektronik," ujarnya.
Ia mengakui sikap tegas yang diberlakukan Dispendukcapil tersebut dengan tujuan agar warga Kota Malang segera mengurus pembaruan KTP lamanya menjadi e-KTP, apalagi pengurusan pembaruan KTP tersebut juga tidak dipungut biaya. "Kami menargetkan pada akhir tahun 2016 ini warga Kota Malang harus sudah memiliki KTP elektronik seluruhnya karena KTP lama sudah tidak berlaku lagi, bahkan untuk pengurusan keadministrasian di seluruh instansi juga wajib menggunakan e-KTP," tambahnya.
Berdasarkan catatan Dispendukcapil, warga Kota Malang yang wajib KTP sebanyak 565.000 jiwa. Dari jumlah itu sekitar 13 persen atau sekitar 73.000 jiwa lebih belum memperbaharui KTP lamanya menjadi e-KTP. Sehingga, jika mereka mengurus kelengkapan administrasi untuk keperluan apapun tidak akan diterima (diproses).
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait pembaruan KTP lama menjadi e-KTP ini sejak 2014 lalu karena targetnya pada tahun ini seluruh warga yang sudah wajib KTP harus sudah menggunakan e-KTP," ucapnya.