Ahad 27 Mar 2016 22:25 WIB

Mensos Minta Pelaku Penelantaran Anak Disanksi Berat

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

"Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp 100 juta," katanya di sela wisuda di Universitas Darul Ulum Kabupaten Jombang, Ahad (27/3).

Ia mengatakan sanksi itu cukup berat, namun ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak. Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan sebagai peringatan bagi orang tua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya.

Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).

Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya. Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius. Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil update saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujarnya.

Anak-anak tersebut juga sudah dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Mensos Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement