Ahad 27 Mar 2016 19:43 WIB

Transparasi Dana Pilkada DKI Harus Sejak Awal

Rep: fauziah mursid/ Red: Muhammad Subarkah
Pilkada DKI
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz meminta agar transparasi pelaporan dana di Pilkada 2017 dilakukan sejak awal. Hal ini kata Masykur sebagai antisipasi kekhawatiran adanya penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak yang tidak dilaporkan saat ditetapkan menjadi pasangan calon.

Apalagi kata dia, untuk daerah dengan tingkat persaingan yang kuat, misalnya Pilkada DKI Jakarta.

"Di daerah ini, bakal calon sudah pasti mengeluarkan biaya baik dari pribadi atau dukungan pihak lain untuk melakukan sosialisasi dan menggandakan dukungan," kata Masykurudin kepada wartawan, Ahad (27/3).

Menurutnya, segala dana baik yang masuk maupun keluar untuk kepentingan pencalonan Pilkada perlu dicatat sebaik-baiknya. Ia pun menyarankan agar bakal calon Gubernur yang akan maju di Pilkada DKI membuat rekening khusus sementara dalam mencatat keluar masuknya dana sehingga tercatat dengan rapi.

"Ini untuk mempermudah bagi bakal calon dalam melaporkan dana awal kampanye, sangat disarankan kepada Basuki T. Purnama, Yusril Ihza Mahendra,  Sandiago Uno, Adhyaksa Daud, Hasnaeni Moein, Ahmad Dhani, dan calon lainnya," katanya.

Selain itu, yang terpenting dari mekanisme pencatatan ini adalah agar para calon pemimpin kepala daerah membuktikan bahwa pencalonannya tidak didukung penyumbang gelap yang ada di balik pencalonan seseorang. Yakni dengan niatan mendapat keuntungan jika terpilih menjadi kepala daerah.

Masykurudin mengatakan, pengalaman Pilkada 2015, KPU memberikan ruang untuk bakal calon mencatat rapi seluruh dana yang dikelola sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, dan dua hari setelah ditetapkan, pasangan calon tersebut diwajibkan untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaraannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Namun dari laporan itu kata Masykur justru pembiayaan kampanye yang gelap adalah biaya pemetaan elektabilitas, sosialisasi ke pemilih dan terkadang "biaya sewa perahu". Sehingga, besarnya biaya sebelum masa kampanye berjalan ini berpotensi menimbulkan penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak.

"Ini agar segala bentuk dana kampanye Pilkada dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement